Penulis : Rifandy Ritonga, S.H, M.H (Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung)
Rifandi Ritonga
PUNGUTAN liar atau sering disebut dengan pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Entah dibilang budaya, kultur, atau kebiasaan, yang jelas itikad dan langkah buruk ini jelas merusak sendi-sendi kehidupan madani.
Biar publik mengerti tentang usaha negatif manusia ini, kayaknya perlu ditelusur awal dari fisiologis makna katanya. Pungli berasal dari frasa pungutan liar yang secara etimologis dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang memungut bayaran/meminta uang secara paksa. Jadi pungli merupakan praktek kejahatan. Istilah pungli ini juga terdapat dalam kamus bahasa China. Li artinya keuntungan dan Pung artinya persembahan, jadi Pungli diucapkan Pung Li, artinya adalah mempersembahkan keuntungan.
Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan.
Penegakan hukum dan ketertiban merupakan kata kunci utama dalam upaya menciptakan kehidupan bangsa Indonesia yang aman, damai dan sejahtera. Tanpa adanya penegakan hukum mustahil terwujud ketertiban dan kesejahteraan bagi kehidupan setiap warga negara Indonesia. Maka proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas dan konsisten tanpa pandang bulu, karena ketidakpastian hukum dan mundurnya wibawa hukum akan melahirkan krisis hukum yang dampaknya dapat berakibat pada terganggunya stabilitas politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan bangsa dan negara.
Penegakan hukum dalam upaya mewujudkan ketertiban sangat erat kaitannya dengan lembaga-lembaga negara yang mempunyai wewenang dan memegang peranan penting dalam sistem peradilan hukum di negara Indonesia. Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu lembaga yang mempunyai wewenang dan memegang peranan penting dalam upaya penegakan hukum dan ketertiban di dalam sistem peradilan Negara Indonesia.
Melihat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjelaskan bahwa Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Aparat Kepolisian mempunyai tugas dan wewenang dimana menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu Aparat Kepolisian harus peka terhadap kehidupan masyarakat Indonesia dalam upaya pencegahan tindak pelanggaran hukum dan penegakan hukum itu sendiri dalam upaya mewujud keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selain itu persoalan ekonomi dan moral merupakan sebagian contoh masalah yang dihadapi bangsa Indonesia pada saat ini.
Kemiskinan, pengangguran menambah keterpurukan kondisi bangsa ini, yang akhirnya menimbulkan banyak kejahatan.
Faktor ekonomi merupakan masalah yang sangat sentral saat ini yang dapat menimbulkan kejahatan, karena banyak orang mengambil jalan pintas dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang, hal ini menyebabkan terjadinya kejahatan. Richard A.Cloward dan Lloyd E.Ohlin dalam Teori kesempatan (opportunity theory), menyatakan bahwa munculnya kejahatan dan bentuk-bentuk perilakunya bergantung pada kesempatan, baik kesempatan patuh norma, maupun kesempatan penyimpangan norma. Sedangkan menurut G. W.
Bawengan latar belakang timbulnya kejahatan dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor lingkungan keluarga, lingkungan sosial, dan kepribadian.
Pungutan Liar sangat identik dengan dunia kriminal dan kekerasan, karena memang kegiatan pungutan liar tidak lepas dari kedua hal tersebut. Beberapa contohnya aksi pungutan liar antara lain preman di lokasi pertambangan galian yang memungut sejumlah uang dari sopir-sopir truk yang hendak masuk ke areal pertambangan, yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan sopir dan kendaraannya yang melewati jalan tersebut.
Kegiatan pungutan liar bukanlah hal baru di Negara ini, Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, ada empat praktik pungutan liar (pungli) yang harus segera diatasi. Empat pungli tersebut terjadi pada pelayanan di lembaga pemasyarakatan (lapas), imigrasi, peradilan tilang, dan jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di kepolisian. (lampung.tribunnews.com, 12/10/2016) Dalam KUHP sebenarnya sudah mengatur beberapa pidana yang pantas diberikan bagi pelaku pungutan liar diantaranya KUHP Pasal 368 pasal 1 tentang pemerasan dan pengancaman yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan bukan atas kekuasaaan belaka, sudah sewajarnya hukum ini ditegakkan walaupun langit akan runtuh sesuai dengan cita Negara hokum yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945, berdasarkan dari hal tersebut maka perlu adanya suatu sikap yang adil dan jujur dalam menegakkan hukum agar tercipta suatu kondisi yang baik di Negara ini.
Aparat kepolisian diharapkan tidak hanya mampu mengambil tindakan yang tepat dan tegas dalam menyikapi masalah pungutan liar yang ada dalam masyarakat namun kepolisian diharapkan juga bisa membersihkan pungutan ditubuh polri itu sendiri. Semua ini tentu saja tidak terlepas dari partisipasi masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap aksi-aksi pungutan liar yang terjadi di dalam masyarakat. Kita semua berharap kondisi masyarakat yang nyaman, aman, dan tertib dapat tercapai.
Pernyataan dan banyaknya berita pungli di sejumlah media mengindikasikan sikap apatis pemerintah dalam menanggulangi praktek pungutan liar dikalangan birokrasi. Meski sudah nyata-nyata menghambat laju pertumbuhan dunia usaha, praktek pungutan liar tumbuh subur terutama di instansi yang berhubungan dengan pengurusan dokumen perizinan usaha, beserta sangkut pautnya. Alur birokrasi yang berbelit-belit menjadi faktor penghambat lainnya bagi pengusaha. Bila kerugian akibat pungutan liar bisa diprediksi jumlahnya, tetapi akibat dari alur birokrasi yang berbelit jauh lebih besar sebagai faktor penghambat kemajuan dunia usaha. Waktu yang terbuang dalam proses perizinan usaha merupakan keluhan banyak pengusaha dalam berhubungan birokrasi. (Wikipedia bahasa Indonesia).
Selain masalah pungutan liar dari pelayanan di lembaga pemasyarakatan (lapas), imigrasi, peradilan tilang, dan jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di kepolisian. tersebut, segudang kongkalikong pungli yang dilakukan banyak oknum hingga merugikan banyak sektor yang terpendam, tidak serta merta menutup mata untuk dapat diakses masyarakat melihat maraknya kasus pungli tersebut.
Ketika hukum makin tidak pasti dan praktik korupsi makin meningkat maka pemimpin harus berani bertindak dan menindak bawahannya yang melakukan kesalahan. Karena itu untuk menegakkan hukum yang bermaanfaat, memiliki kepastian dan keadilan, diperlukan pemimpin yakni figur terbaik bukan dari orang-orang dekat, atau membeli jabatan dengan mahar tertentu.
Contoh pungli sangat banyak di kota Bandar lampung ini terkait dengan pungli restribusi parkir, dengan pungutan besaran rupiah untuk jenis kendaraan motor adalah Rp. 1000, dan Rp. 2000, untuk jenis kendaraan mobil. Dengan menjual alasan terkait dengan keamanan, pemungut liar memungut retribusi parkir bagi setiap kendaraan.Modus operandi pemungut liar itu bermacam-macam. Bagi kendaraan bermotor, jok motor secara sengaja ditutupi kertas karton. Seolah-olah melindungi jok motor dari sengatan matahari.
Bantuan itulah yang menjustifikasi pengguna parkir dimanapun tempat yang harus mengeluarkan sejumlah uang parkir. Apalagi, pemungut liar itu kadang berpenampilan preman. Apalagi, pemungut retribusi liar itu kadang menggunakan pakaian yang seoalah-olah resmi.
Sementara contoh berikutnya pungli terhadap pedagang dengan besarannya antara Rp. 5000-10.000. Setiap hari, pedagang harus menyiapkan uang itu untuk keperluan dengan kedok “uang kebersihan”. Tragisnya, pemungutan bisa dilakukan dua sampai tiga kali setiap hari oleh oknum yang berbeda. Ajaib bukan?.
Pungutan liar itu kian semarak karena tampaknya ada proses pembiaran, baik secara politik, hukum maupun sosial. Secara politik, suburnya pungutan liar karena tingkah laku pemerintah dan aparatnya. Apa yang dilakukan sekelompok orang dalam memungut retribusi liar karena terlegitimasi oleh tingkah laku oknum aparat.
Karena itu, gejala pungutan liar sebenarnya proses duplikasi masyarakat atas tingkah laku elit.
Artinya, sekelompok masyarakat meniru praktik-praktik yang dilakukan oleh elit pemerintah. Hal ini menjadi beralasan. Sebab banyak juga retribusi atas nama pemerintah kota, tetapi tidak jelas akuntabilitasnya. Meski menggunakan selembar kertas yang biasanya berwarna merah atau kuning sebagai bukti, tetap saja masyarakat bertanya-tanya.
Dengan kondisi itu, masyarakat kemudian boleh menduga. Jangan-jangan, uang retribusi itu tidak masuk ke dalam laporan penerimaan daerah. Sebab itu, tingkah laku pemerintah kota tampaknya menjadi akar persoalan.
Retribusi adalah salah satu komponen yang membentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), selain dari pajak daerah, perusahaan daerah dan pendapatan lain-lain yang sah. Karena dianggap punya peran penting, maka pemerintah kota berupaya mengintensifkan retribusi daerah dalam rangka peningkatan PAD.
Semakin banyak pungutan resmi dan atau pembiaran pungutan tidak resmi terjadi di tengah-tengah masyarakat, maka semakin besar dampak kerugian ekonomi yang diterima. Karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas bagi siapapun yang melakukan pengutan liar. Secara hukum, titik lemahnya memang terjadi di level penegakan hukum.
Pada dimensi sosial, gejala pungutan liar ini tampaknya telah menjadi aturan sosial yang diformalkan. Apalagi pemahaman terhadap praktik pungutan liar, pengemis dan premanisme menjadi bercampur baur. Masyarakat semakin sulit membedakan mana yang retribusi, pungutan liar, pengemis dan premanisme.
Dengan kondisi ini, pungutan liar itu menjadi semacam organized crime yang muncul dalam bentuk pengemis yang premanistik, liar dan teroganisir. Melihat gejala itu pemerintah harus lebih responsif.
Caranya tidak lain adalah penegakan hukum yang tegas, khususnya terhadap pemungut liar-ilegal. Meski begitu, upaya mengurangi pungutan resmi yang tak jelas juntrungannya juga perlu dilakukan. (*)