Plang Notaris Chairul Anom |
Lampung - Setelah menggelar aksi damai menolak sita eksekusi lahan PTPN VII oleh PN Blambangan Umpu yang diklaim oleh PT Bumi Madu Mandiri (BMM) Selasa dan Rabu (30-31/1/18) lalu, Serikat Pekerja Perkebunan (SPPN 7) akan menggelar aksi yang sama di kantor Kemenkumham Provinsi Lampung. Pihak SPPN 7 telah mengirim surat pemberitahuan sejak 5 Februari 2018 untuk agenda menyampaikan pendapat di depan umum pada Senin, 12 Fabruari 2018, besok.
“Ya, kami akan menggelar aksi damai ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung, Senin, 12 Januari 2018. Kami sudah kirim surat ke sana. Jumlah massa kami sekitar 200 orang,” kata Oki Dimas Saputra, yang akan bertindak sebagai kordinator lapangan.
Oki menjelaskan, poin utama tuntutan SPPN 7 adalah memprotes atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Choirul Anom, kuasa hukum PT Bumi Madu Mandiri (BMM) yang sedang bersengketa dengan PTPN VII. Choirul Anom, kata Oki, selama ini menjadi kuasa hukum PT BMM dalam sengketa lahan seluas 4.650 hektare di Kabupaten Way Kanan diketahui adalah seorang notaris aktif di Bandar Lampung. Sedangkan, dalam peraturan, notaris tidak boleh menjadi kuasa hukum dan berperkara di pengadilan.
Atas temuan itu, SPPN 7 telah mengajukan protes kepada pihak berwenang. Pada 27 Desember 2017 SPPN 7 mengirimkan surat kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Bandar Lampung bernomor: 172/SPPN VII/E/XII/2017 untuk mengambil langkah-langkah legal kepada Choirul Anom.
Atas laporan itu, Oki mengakui pihak MPD telah mengambil langkah-langkah. Antara lain, memanggil pihak SPPN 7 untuk dimintai keterangan, juga telah memeriksa Choirul Anom. Namun, hasil dari pemeriksaan MPD itu belum diketahui.
“Kami mengapresiasi langkah MPD yang sudah meminta keterangan kepada kami SPPN 7 dan juga memanggil terlapor saudara Choirul Anom. Tetapi hasilnya kami belum tahu. Makanya, besok Senin itu kami akan turun ke jalan,” kata Oki.
Surat pemberitahuan SPPN 7 yang ditanda-tangani Ketua SPPN 7 Vedy Pudiansyah, Sekjen SPPN 7 Sasmika Dwi Suryanto, dan Korlap Oki Dimas Saputra juga ditembuskan kepada beberapa instansi. Antara lain Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri BUMN RI, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pusat, Kapolda Lampung, dan Kapolresta Bandar Lampung. Juga kepada Kasat Intelkam Polres Bandar Lampung, dan Pengda INI Kota Bandar Lampung.
Ada tiga poin tuntutan yang tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor: 040/SPPN VII/E/II/2018 itu. Pertama, SPPN VII berkomitmen membantu menjaga harkat dan martabat notaris sebagai profesi luhur dan terhormat (officium nobile) melalui pengawalan terhadap pelanggaran kode etik profesi dan jabatan notaris yang diduga dilakukan oleh Notaris Choirul Anom, SH, terhadap pasal 16 dan pasal 17 Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN).
Kedua, mendukun Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bandar Lampung dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Lampung untuk menjaga harkat dan martabat notaris melalui pengawasan, pemeriksaan, dan memberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, mendesak Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Bandar Lampung untuk mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dan jabatan yang telah dilakukan oleh Notaris Choirul Anom, SH.
“Kami akan terus kawal masalah ini agar martabat profesi notaris tidak tercoreng oleh seorang oknum yang melanggar kode etik,” kata Oki. (*)