Editor : Karsidi Setiono - Inspiratif.co.id
 |
| Kepala Biro Humas dan Protokol, Bayana |
BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo mengeluarkan surat edaran
No.045.21/1184/09/2017 tentang ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara
(ASN) pada Bulan Suci Ramadhan 1438 H/2017 M di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung, Jumat (26/05/2017).
Karo
Humas dan Protokol Bayana menjelaskan dalam surat edaran tersebut
ditentukan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yakni
untuk hari kerja Senin-Kamis, jam kerja berlaku selama bulan Ramadhan
dimulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat berlangsung pukul
12.00-12.30 WIB. Khusus jam kerja Jumat di bulan yang sama berlangsung
pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Menurutnya
edaran tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016
tentang Penetapan Kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan.
"Penyesuaian
ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan
produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan sehingga para
pegawai diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan
sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di sisi lain ada
waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa,” ujar Kepala Biro
Humas dan Protokol Bayana diruang kerjanya.
Lebih
lanjut Bayana mengatakan dalam surat edaran tersebut juga Gubernur
Lampung M.Ridho Ficardo menghimbau agar unit-unit pelayanan yang harus
memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar dilakukan
pengaturan intern di Lingkungan Satuan Kerja dimaksud sehingga
masyarakat tetap terlayani dengan baik.
“Gubernur
Lampung berharap selama puasa pada bulan Ramadhan 1438 H/2017 M, SKPD
yang bertugas melayani masyarakat tetap memberikan pelayanan prima
kepada masyarakat”, jelasnya.
Bayana juga
menambahkan selama bulan puasa pada Bulan Ramadhan 1438 H/ 2017 M
kegiatan apel harian, upacara mingguan dan bulanan serta senam
ditiadakan. (*)