Puluhan Supir Tronton Datangi DPRD Lampung

    01 Juni 2017 : 00:43

    Laporan : Wahyudin – Inspiratif.co.id 

    BANDARLAMPUNG-Lantaran mendapat kabar isu dari pihak ketiga atas ditutupnya PT. Tirta Investama selaku produksi air minum Aqua di Bandar Lampung, beralih pindah ke Kabupten Tanggamus. 

    Puluhan pekerja supir armada tronton roda 10 angkutan air Jabung Lampung Timur menuju Kota Bandar Lampung milik PT. Srikandi Multi Rental Lampung memperjuangkan hak pesangonnya ke DPRD Provinsi Lampung, sejak Selasa 30 Mei 2017 lalu. 

    Mereka mempertanyakan hak pesangon selama mengabdi dengan hanya dimutasikan ke jakarta dan pengganti uang pisah sebagai ucapan terimakasih bagi pekerja yang mau menerima ketentuan dari perusahaan yang beralamatkan kantor di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 202 Kelurahan Kupang Tebak, Kota Bandar Lampung. 

    Agus Saprudin menyatakan bahwa hak upah pesangon itu tak sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI yang diberikan kepada kami selaku supir. 

    Hak pesangon itu merupakan haknya para pekerja atau buruh yang telah melakukan pengabdian di perusahaan harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013. 

    "Hal itu sangat jelas rumusnya baik itu karyawan bulanan, karyawan harian, borongan, potongan ataupun komisi dan kami mempertanyakan hak pekerja tidak dijawab malahan mendapatkan surat perintah kerja (SPK)," kata Agus. 

    Menurutnya, kami mempertanyakan hak pesangon malahan mereka (pihak perusahaan) dengan menegaskan kepada kami tidak ada PHK tapi pada intinya akan dimutasikan ke Jakarta. 

    "Bagi yang mau dimutasikan, silakan dan bagi yang mau menerima uang pisah juga silakan," bebernya. 

    Lebih lanjut Agus menguraikan bahwa kami menolak dengan  menunjukkan rincian hak pesangon dibayar sesuai ketentuan undang-undang No. 13 tahun 2013 pada pasal 164 ayat 3. 

    "Sedangkan informasi dari yang mau dimutasikan ke jakarta para pekerja itu dengan masa kerjanya di Nol kan lagi dan bagi yang mau dengan uang pisah hanya cukup untuk beli permen saja," urainya. 

    Tindakan mutasi itu Agus berujar upaya untuk menghindari kewajibannya terhadap pekerja dengan cara-cara mutasi. 

    "Artinya mereka yang telah mengabdi dengan segala resiko secara tidak langsung mereka hanya dianggap sebagai sapi-sapi perah, apakah perusahaan ini  dianggap taat hukum, tidak pernah bertentangan dengan hukum dalam operasionalnya," terangnya. 

    Selain itu juga masih dikatakan Agus bahwa perusahaan ini tak tercatat dalam catatan dinas perizinan satu selama beroperasi sejak masuk tahun 2008 kurang lebih 10 tahun beroperasi di Lampung. 

    Diperparahnya para pekerjanya pun  tak diikutsertakan masuk dalam BPJS ketenagakerjaan terkuaknya pada tanggal 05 Mei 2017 telah melakukan kroscek ke dinas perizinan satu atap terkait keberadaan perusahaan SMRL ini. 

    "Hal ini juga berdasarkan keterangan pejabat perizinan tidak tercatat di dinas perizinan," kata dia lagi. 

    Selain itu juga diakui Agus bahwa diduga perusahaan ini melakukan penggelapan hukum ketenagakerjaan tanpa diikutsertakan BPJS Ketenaga kerjaan yang diberikan kepada kami selaku driver PT. SMRL. 

    Oleh karena itu dengan tidak tercatatnya perusahaan PT. Srikandi Multi Rental Lampung di dinas perizinan ini juga diduga ada pengemplangan pajak, PPN 10, PPH 1,5 persen. 

    "Pajak nilai omset 1 persen jika pendapatan mencapai 4,8 Miliar per- tahun. Berapa besar kerugian PAD pemerintah Kota Bandar Lampung dalam waktu 10 tahun dari PT. Srikandi Multi Rental Lampung, jika dibayarkan, tapi ini tidak dibayar," bebernya. 

    Untuk itulah kami meminta kepada Dewan selaku wakil rakyat lampung yang sudah berjanji akan memperjuangkan rakyat untuk mencapai kesejahteraan rakyatnya serta menegaskan untuk membayar hak driver sesuai ketentuan Undang-Undng yang berlaku. 

    Dan meminta kepada Kajati Lampung untuk mengusut atas dugaan adanya pengemplangan pajak PPN, PPH dan pajak omset. 

    "Jug kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung agar menyelesaikan hak-hak kami sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 dalam pasal 164 pada ayat 3. 

    Terpisah Abdaha selaku Pimpinan Cabang PT. Srikandi Multi Rental Lampung menjelaskan terkait hal tersebut sebenarnya tuntutan mereka ini bukannya kita tutup, dan  mem PHK mereka. 

    "Tapi posisi itu masih berjalan, dan kita minta mereka berjalan," kata Abdaha didepan gedung Gelanggang Stadion Pahoman, Selasa. 

    Menurutnya, Aqua ini masih beroperasi. Aqua ini masih berjalan tapi mereka ini yang menyetop diri dengan menuntut upah pesangon. 

    "Sedangkan kita ini belum tutup, dimana kita mau bayar pesangon," jelasnya. 

    Jadi ujar Abdaha bahwa Aqua ini pihak ketiga sebagai suplyer air, masih butuh air, dan kita sebagai pengirim. 

    Sedangkan supir kita sendiri yang memogokkan dirinya, bahwa mereka menuntut ke kita pesangon. 

    Sedangkan juga perusahaan kita masih berjalan dan masih ada kerjasama dengan pihak aqua (PT. Tirta Investama). 

    "Para supir ini dibayar secara ritase dengan jumlah sebanyak 31 orang, mereka kerja dibayar, mereka tidak bekerja tidak dibayar, sebagai pekerja harian lepas, pekerja tidak terikat," kata dia. 

    Nah kemarin itu diceritakan Abdaha bahwa hal tersebut ada informasi dari pihak Aqua itu mau tutup, otomatis pengaruh ke mereka dengan ketakutan penghasilan mereka enggak ada, mereka takutnya di PHK. 

    "Rupanya mereka menuntut duluan, demon duluan, dan mogok kerja," kata dia. 

    Lebih jauh Pimpinan Cabang ini secara merinci mengungkapkan bahwa mobil kita juga masih ditahan di Miwon Kabupaten Lampung Timur, karena rata-rata pekerjanya orang sana, sebanyak 15 unit mobil tronton setelah ketemu dengan bos dari pusat bertemu dengan para pengemudi, mobilnya mau dibawa ke Pull tetap mereka tidak mau. 

    Itupun bos mau berbicara semua pengemudi tidak antar satu persatu sopir untuk datang semua sopir berbicara di kantor pull mobil menyampaikan supaya untuk jalan lagi, padahal itu sudah kita kasih peringatan satu, dua hingga ketiga, sampai terakhir mereka tetap tidak mau, sampai bos datang kesini. 

    "Ada yang mau menghantar mobil, ada juga sebagian yang enggak mau, "ungkapnya. 

    Diterangkanya bahwa pemicunya berawal dari isu Aqua PT. Tri Investama karena takut saja, padahal masih ada janjinya bos itu walaupun disini tutup tapi dimutasi di wilayah lain. 

    Sedangkan dari 31 sopir ini hanya sebanyak 11 hingga 12 sopir yang tidak mau terima. Itukan ada uang pisah. 

    "Memang kita untuk kerjasama dengan Aqua sudah diputusin, karena kerjasama itu diputusin maka dialihkan itu untuk dimutasi karena enggak klep maka dikasihlah uang pisah, itu sudah ada, yang lain sudah ada, kecuali yang 11 orang atau 12 orang inilah, yang lain sudah menerima dan sudah tandatangan," terangnya. 

    Ketika dikonfirmasikan terkait perizinan tidak terdaftar di dinas perizinan satu atap di Kota Bandar Lampung, lagi-lagi Abdaha menjelaskan bahwa kalau tidak terdaftar, kenapa berjalan sampai 10 tahun lamanya, kenapa di jakarta sampai saat ini berdiri. 

    "Nah kalau itu kita tidak tahu, itu dari pihak-pihak kuasanya para supir dari Bapak Agus," kata dia. 

    Lanjutnya bahwa itu telah dicek diperpajakan, katanya tidak terdaftar, mungkin apakah namanya PT. Srikandi, kita kan Showroom, mitsubhisi, enggak mungkinlah, mungkin enggak tahu juga, karena perusahaan ini induknya Mithsubhisi Deamon Motor yang beralamatkan di jalan mampang prapatan Raya No. 21-23 Warung Buncit Jakarta Selatan. 

    Masih dijelaskannya Abdaha bahwa hak para supir itu telah kita persiapkan, tapi mereka tidak setuju, alasan mereka tidak sesuai, karena kita bukannya kolep, berhenti dengan mem PHK kan mereka, bukan tapi kita masih berjalan. 

    "Mereka sendiri yang mogok, akhirnya kita diputus dengan Aqua, sampai turunnya surat pertama, kedua dan ketiga sampai surat terakhir, final tetap mereka tidak mau jalan,"jelasnya Abdaha. 

    Dengan adanya kontrak diputus pihak Aqua, ujarnya bahwa karyawan yang ada dimutasi ke jakarta termasuk mereka dibayar enggak mau dengan uang pisah. 

    Dari 31 orang, karyawan tiga orang, dua orang tidak mau, satu mau dimutasi termasuk para supir ini ada yang terima uang pisah, ada yang tidak terima uang pisah, dan ada juga yang mau menerima uang pisah dan mau menerima mutasi ada juga, sesuai dengan masa kerjanya yang akan dibayar secara beragam. 

    "Mereka yang menuntut ini para supir yang enggak mau diberikan uang pisah sebagai jasa pengabdian masa kerja selama bekerjasama dengan PT. SMRL,"ujarnya. 

    Hingga saat ini ungkapkannya bahwa pihak perusahaan masih menunggu pintu terbuka secara lebar-lebar bagi pihak pekerja yang menuntut haknya karena hak itu miliknya masing-masing. 

    "Diterima ya silakan, inilah uang pisah yang diberi pihak perusahaan, apa adanya sesuai tanggal masuk kerjanya masing-masing karyawan, " ungkapnya. 

    Disinggung kembali ketika penuntut hak pekerja hingga menuntut sampai pengadilan. Itu haknya karyawan itu pesan bos, bukannya kita menantang. 

    "Ya silakan, hal itu ditunggu walaupun mengadukan manapun. Namun hal itu bukan kewenangan saya untuk menjawab, Itu kewenangannya berada di bos saya, kata manager operasional PT. Srikandi Multi Rental Lampung," kilahnya. 

    Ditanyai kembali terkait ditutupnya keberadaan kantor PT. SMRL ini, Abdaha menegaskan bahwa sejak terputusnya kerjasama dengan pihak aqua, unit sudah ditarik ke jakarta, itu tinggal sparepart ban, berikut berikut kontainer nanti. 

    "Sudah tidak ada kegiatan aktifitas kerja lagi, " kata putra asli Bangka Belitung ini.

    Sementara berdasarkan pengamatan Inspiratif.co.id, demo para supir tersebut, Rabu 31 Mei 2017 masih berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Lampung. (*) 

    Sorot

TERKINI
Copyright © 2017 Tim Pustaka Karya Sejati - All Rights Reserved | Support by: Inspiratif.co.id