BANDARLAMPUNG -- Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi Umum dan Pembangunan (Ekubang), Choiria Pandarita, menjelaskan pihaknya terus berupaya mempercepat dikeluarkannya Peraturan
Gubernur Mengenai Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Hal ini diungkapkannya pada Focus
Group Discussion (FGD) Penguatan Penyelenggaraan dan Pemerataan Bantuan
Hukum di Provinsi Lampung dengan tema ’Percepetan Implementasi Bantuan
Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Lampung’ di Hotel Sheraton
Bandar Lampung, belum lama ini.
Menurutnya, penyelenggaraan pemberian
bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi
sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi
serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap
keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.
“Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian
secara memadai, sehingga dibentuk undang-undang tentang bantuan hukum
yang dijadikan sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara
khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapat akses
keadilan dan kesamaan dihadapan hukum. Oleh karenanya tanggung jawab
negara tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang No 16 tahun 2016
tentang bantuan hukum,” jelasnya.
Choiria berharap dengan diadakannya FGD, maka mampu membangun komitmen
bersama dalam mengawal dan memenuhi akses bantuan hukum di Provinsi
Lampung diantaranya masing-masing pemangku kepentingan, sehingga
perluasan dan pemerataan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin di
Provinsi Lampung dapat berjalan dengan baik.
"Tentunya dengan akan adanya Pergub ini, maka Pemerintah kabupaten dapat
membuat Peraturan walikota/bupati. Dengan harapan adanya sinergi antara
Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Daerah, serta memetakan berbagai
konflik dan advokad, maka masyarkat miskin dapat terbantu akan konflik
yang sedang dihadapi,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan hukum Alian Setiadi menjelaskan
saat ini Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Provinsi Lampung terdapat 8
OBH, 6 diantaranya berada di Bandar Lampung dan 2 beroperasi di Lampung
Utara. Ia berharap dengan pelaksanaan FGD ini mampu mendorong
terlahirnya OBH baru dimasing-masing kabupaten. “Sehingga ketika
masyarakat miskin berhadapan dengan hukum, mereka tidak lagi memikirkan
biaya, hal ini dikarenakan adanya bantuan hukum cuma-cuma yang
diberikan,” kata Alian. (*)