Choiria : Bantuan Hukum Hak Seluruh Warga Negara

    21 Juli 2017 : 18:36

    Editor : Karsidi Setiono - Inspiratif.co.id 

    Choiria Pandarita (Foto : Doc Humas Pemprov Lampung)

    BANDARLAMPUNG -- Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi Umum dan Pembangunan (Ekubang), Choiria Pandarita, menjelaskan pihaknya terus berupaya mempercepat dikeluarkannya Peraturan Gubernur Mengenai Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

    Hal ini diungkapkannya  pada Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Penyelenggaraan dan Pemerataan Bantuan Hukum di Provinsi Lampung dengan tema ’Percepetan Implementasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Lampung’ di Hotel Sheraton Bandar Lampung, belum lama ini. 

    Menurutnya, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.

    “Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuk undang-undang tentang bantuan hukum yang dijadikan sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapat akses keadilan dan kesamaan dihadapan hukum. Oleh karenanya tanggung jawab negara tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang No 16 tahun 2016 tentang bantuan hukum,” jelasnya.

    Choiria berharap dengan diadakannya FGD, maka mampu membangun komitmen bersama dalam mengawal dan memenuhi akses bantuan hukum di Provinsi Lampung diantaranya masing-masing pemangku kepentingan, sehingga perluasan dan pemerataan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan baik.

    "Tentunya dengan akan adanya Pergub ini, maka Pemerintah kabupaten dapat membuat Peraturan walikota/bupati. Dengan harapan adanya sinergi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Daerah, serta memetakan berbagai konflik dan advokad, maka masyarkat miskin dapat terbantu akan konflik yang sedang dihadapi,” harapnya.

    Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan hukum Alian Setiadi menjelaskan saat ini Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Provinsi Lampung terdapat 8 OBH, 6 diantaranya berada di Bandar Lampung dan 2 beroperasi di Lampung Utara. Ia berharap dengan pelaksanaan FGD ini mampu mendorong terlahirnya OBH baru dimasing-masing kabupaten. “Sehingga ketika masyarakat miskin berhadapan dengan hukum, mereka tidak lagi memikirkan biaya, hal ini dikarenakan adanya bantuan hukum cuma-cuma yang diberikan,” kata Alian. (*)

    Sorot

TERKINI
Copyright © 2017 Tim Pustaka Karya Sejati - All Rights Reserved | Support by: Inspiratif.co.id