Ini Cara Penyelesaian Delik Pers, Bila Pemberitaannya Merugikan Pihak Lain
12 Juli 2017 : 23:42
* Oleh : Juniardi SIP, MH / Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung
Wakil Ketua PWI Lampung, Juniardi
MENGINGATKAN terkait penyelesaian delik pers, yang
ditempuh apabila ada pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah
menggunakan Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Pers, adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus)
terhadap Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan juga
terhadap Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang
berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang
digunakan adalah UU Pers.
Terhadap hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru kita merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP.
UU Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang
pelaksanaan kegiatan jurnalistik: mulai dari mencari, memilah, dan
memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang
timbul akibat pemberitaan pers.
Oleh karena itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya,
wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu
ketentuan yang umum (lex generalis).
Dalam hal ini berlakulah asas yang universal berlaku, lex
specialis derogate legi generali. Ketentuan khusus mengesampingkan
ketentuan yang umum.
Mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan
yang merugikan pihak lain, bahwa secara teknis hukum, perusahaan pers
harus menunjuk penanggung jawabnya, yang terdiri dari 2 (dua) bidang
yaitu, penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang
redaksi.
Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan
diambilalih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab
itu.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 UU Pers yang mengatakan
bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung
jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal
terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak
jawab (Pasal 5 ayat [2] UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat [3] UU
Pers). Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk
memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta
yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi adalah hak setiap
orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang
diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
bahwa mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan adalah sesuaikan dengan adanya kode etik wartawan:
1.Pertama-tama dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna
pelayanan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Hal ini dilakukan oleh seseorang
atau sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini
mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi wajib
melayaninya.
Orang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan nama
baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang
dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak
benar.
Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat
pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang
Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang
Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers(“Kode Etik
Jurnalistik”) (sebagai kode etik wartawan yang baru), yang menyatakan
bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki
berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf
kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”.
2. Selain itu, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat
dilakukan juga ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers).
Dikatakan bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan
pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
3. Permasalahan akibat pemberitaan pers dapat juga
diajukan gugatan perdata ke pengadilan atau dilaporkan kepada polisi.
Namun demikian, karena mekanisme penyelesaian permasalahan akibat
pemberitaan pers diatur secara khusus di UU Pers muaranya adalah pada
pemenuhan Hak Jawab atau Hak Koreksi, maka pengadilan (dalam kasus
perdata) maupun penyidik atau jaksa atau hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara tersebut tetap menggunakan UU Pers dengan muaranya
adalah pemenuhan Hak Jawab dan atau Hak Koreksi.
Tanggapan dari pers atas Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut
merupakan kewajiban koreksi sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13
UU Pers. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau
ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang
tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.Kewajiban
koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang
dimuatnya.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik juga menyebutkan
bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan
Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. (*)