Sajikan Informasi Tak Sesuai Fakta dan Memeras, SMSI Lampung : Laporkan ke Kepolisian

    04 Agustus 2017 : 19:13

    Sumber : Rilis - Inspiratif.co.id

    Bandar Lampung - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung mengimbau kepada jurnalis siber untuk tidak mengaburkan informasi dalam menyajikan pemberitaan.

    Ketua SMSI Lampung Donny Irawan mengatakan hal ini berdasarkan hasil rapat kerja nasional (rakernas) I di Surabaya beberapa waktu lalu. "Dalam rakernas setiap jurnalis yang melakukan pemberitaan berulang-ulang dengan mengaburkan fakta dan informasi yang tidak sesuai dapat dilaporkan ke pihak kepolisian," ungkap dia dalam rilisnya.

    Masih kata dia, pemberitaan yang dilakukan setiap media mengacu pada kode etik jurnalistik (KEJ). "Jangan sampai sudah meniadakan KEJ yang menjadi pedoman setiap jurnalis. Informasi dari foto maupun tulisan tidak lah keluar dari kaidah jurnalistik," tuturnya.

    Apalagi, lanjut dia, sudah mendatangi narasumber atau perusahaan dengan melakukan pemerasan. Hal ini harus dilaporkan kepada pihak kepolisian. "Rakernas di Surabaya meminta kepada pemilik media siber agar jurnalisnya berkarya sesuai dengan fakta dan tidak untuk kepentingan atau pesanan," tegasnya.

    Mantan Anggota DPRD Lampung ini menambahkan bahwa kebebasan pers memang dijunjung tinggi dalam memberikan informasi tetapi tidak mencederai tugas dan keprofesionalannya. "Saya mengimbau agar setiap jurnalis siber tidak memberitakan berdasarkan pesanan pihak tertentu dan tidak menjunjung KEJ. Ini bisa menjadi perbuatan yang melanggar hukum," tutupnya. (*)

    Sorot

TERKINI
Copyright © 2017 Tim Pustaka Karya Sejati - All Rights Reserved | Support by: Inspiratif.co.id