![]() |
| Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak RI Arist Merdeka Sirait,Saat melakukan Seminar dikota Metro,Provinsi Lampung,belum lama ini.(foto:dok/inspiratif.co.id) |
Hal tersebut dikatakan Komnas Perlindungan Anak RI Arist Merdeka Sirait saat seminar bertemakan "Memutuskan Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak", bersama Dinas Sosial Kota Metro yang berlangsung di Ball Room Hotel Grand S'kuntum Metro, Kamis 28 September 2017
Arist Merdeka menjelaskan, bahwa 50 persen kasus kejahatan terhadap anak di Kota Metro di dominasi kejahatan seksual. Dari data Dinas Sosial, kasus kejahatan terhadap anak meningkat. Karenanya, Indonesia saat ini darurat kejahatan seksual terhadap anak.
"Yang menjadi parameter kenapa Indonesia ini darurat kejahatan seksual, karena hampir setiap laporan di polres maupun lembaga terkait lainnya, di dominasi kejahatan seksual. Itu angka hampir 52 sampai 58 persen,”katanya.
Masih menurut Arist, dalam hal ini, perlu adanya partisipasi masyarakat yang terkoneksi dengan pemerintah dan dinas terkait yang diterapkan diseluruh daerah atau gerakan perlindungan terpadu berbasis masyarakat.
“Komnas Perlindungan Anak juga mendorong adanya gerakan perlindungan anak sekampung. Agar masing-masing Desa/Kampung atau kelurahan memperhatikan anak-anaknya,”ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kota Metro Subehi mengakui, sampai Oktober 2017 sudah terjadi 69 kasus kekerasan terhadap anak.
Karenanya, Dinas Sosial akan terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang bahayanya kekerasan terhadap anak.
Dalam penyampaiannya, Wakil Walikota Metro Djohan juga meminta Dinsos Kota Metro untuk merutinkan sosialisasi tentang bahaya kekerasan terhadap anak. Ini, agar masyarakat faham akan tindak kekerasan terhadap anak dan lebih memperhatikan pertumbuhan anak. (*)

