Sempat Berbelit,Dwi Rian Akui habisi nyawa pacar gelapnya

    08 November 2017 : 09:04
    laporan:Shodiq/inspiratif.co.
    Editor   :Adien Apri Alwi
    Dwi Riyan S (27) ber baju orange,saat diamankan dimapolres Lampung tangah bersama Barang bukti untuk mempertangung jawabkan perbuatanya.  (Foto:shodiq/inspiratif.co.id)
    Lampung Tengah - Kepolisian Resort (Polres)Lampung Tenggah mengamankan  Dwi Rian S (27), warga Rama Klandungan, Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah, atas dugaan menghilangkan nyawa Triska dwi Ancani (19) warga kampung Tresno Mulya Batang Hari Nuban, Lampung Timur, yang belakangan diketahui pacar gelap tersangka.sebelumnya berdasarkan keterangan pelaku, korban bunuh diri.

    Namun sepertinya polisi tidak langsung begitu saja percaya kepada keterangan tersangka.dengan adanya beberapa barang bukti dan pemeriksaan saksi ahirnya tersangka mengakui perbuatanya.

    Kepada wartawan Kasat Reskrim Lampung Tengah AKP Rezky Maulana mendampingi Kapolres Lampung Tenggah, mengatakan Korban Triska Dwi Ancani (27) warga kampung Tresno Mulya Batang Hari Nuban, Lampung Timur, dibunuh pada 26 Oktober 2017 lalu, di warung pelaku sekitar pukul 16.30 WIB sore hari, dengan dijerat lehernya menggunakan tali rapiah, kemudian kepala dibenturkan ke semen.

    “tadinya tersangka tidak mengaku,namun  dengan bukti-bukti yang ada, akhirnya pelaku mengaku, bahkwa dia (tersangka-red)'yang membunuh korban dengan menjerat leher korban serta membentukan kepala korban kelantai,” ujar Rezky Maulana.

    Berdasarkan keterangan Tersangka kepada petugas lanjut Kasad,kejadian tersebut berawal tersangka yang panik saat diminta untuk menikahi korban, padahal istri Riyan baru pulang kerja dari Singapura, ketika itu Triska berada di warung  Riyan sehingga terjadi cekcok mulut.

    “Saking paniknya tersangka membekap korban sampai jatuh ke lantai dan membentur keningnya dan tak sadarkan diri. Bahkan betdasarkan keterangan tersangka sempat memberi pertolongan,namum nyawanya tidak tertolong,” lanjutnya.

    Untuk mempertangung jawabkan perbuatan saat ini diamaknkan di Mapolres Lampung tengah Berikut barang bukti satu unit motor korban, tali rapiah, hp, pakaian, tali tambang,"atas perbuatanya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 338 dengan ancaman 12 tahun penjara,"Tegas Kasatreskrim Polres Lampung tengah ini. (*)

    Sorot

TERKINI
Copyright © 2017 Tim Pustaka Karya Sejati - All Rights Reserved | Support by: Inspiratif.co.id