TULANGBAWANG BARAT – Penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tulangbawang
Barat, Lampung, terutama persoalan Dana Desa tampaknya masih seperti “krupuk”.
Hal ini dibuktikan dengan kurang tanggapnya pihak Kejaksaan Negeri Menggala, dalam memproses dugaan mark up dan pengadaan fiktif pembangunan Balai Desa Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.
Dimana pembangunan tersebut menggunakan uang negara bersumber dari program Dana Desa senilai Rp92,540,000.
Hal itu dibuktikan dengan pernyataan Kasi Intel Kejari Menggala, Rafli, yang menyatakan menunggu proses di Inspektorat kabupaten setempat.
“Seharusnya kan inspektorat dulu yang bertindak, kalau langsung kami
yang bertindak agak kurang pas kesannya,” ujarnya, Senin 04 November 2017 semalam.
Sebelumnya Irban I inspektorat Kabupaten setempat Erawan saat ditemui
menyampaikan, saat akan diperiksa sang mantan Kades, Ibrahim tidak bisa ditemui.
"Dan saat kami hanya
bisa menemui Kepala tiyuh (Desa) yang baru Pak Solida, saat kami tanya dia bilang tidak
tau apa-apa dalam permasalahan itu. Karena itu urusan pak Ibrahim Mantan kepala
tiyuh dulu, jadi sampai sekarang kami dari inspektorat tidak menerima laporan
apa-apa terkait dana desa tahun 2015 yang lalu,” ungkap Erawan. (*)