Polres Tanggamus Lampung Gelar Rekonstruksi

    14 Maret 2018 : 19:32
    Laporan : Darwin Bamuda - Inspiratif.co.id

    LAMPUNG -- Polres Tanggamus gelar rekontruksi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai perkosaan oleh tersangka Mulyadi (24).

    Tersangka Mulyadi memeranka sebanyak 21 adegan reka ulang yang digelar penyidik unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanggamus.

    Prosesi reka ulang ini disaksikan langsung Kapolres AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanggamus M. Fahruddin Syuralaga, SH. MH dan jaksa Avi Yuanto, SH.

    Reka ulang digelar dihalaman gedung Satreskrim Polres, diperankan langsung oleh tersangka Mulyadi dan pemeran pengganti, untuk keselamatan saksi-saksi. Karena reka ulang menggambarkan kejadian sebenarnya terjadi di tempat terjadinya perkara.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.Ik.mengatakan, reka ulang digelar guna memberikan gambaran jelas peran dari pelaku, modus yang dilakukan sehingga tergambar dan penerapan pasal dan menyamakan persepsi penyidik dan kejaksaan.

    "Tersangka Mulyadi menjalani sebanyak 21 reka adegan dari mulai pelaku mengintai korban "S" yang sedang duduk bersama teman lelakinya "SU" dipantai Ketapang Kecamatan Limau," katanya.

    Diketahui, peristiwa Curas disertai perkosaan ini terjadi pada Minggu (03/12/17) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan korban S dan rekan prianya berinisial SU (23), warga Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pantai Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

    Tersangka Mulyadi ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus pada hari Selasa (5/12/2017) di kediamannya pukul 16.00 WIB. Polisi juga menetapkan 3 DPO lainnya berinisial RA, RZ dan IY.

    Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 365 KUHP ayat (1), ayat (2) ke-2, tentang Curas, Pasal 285 junto pasal 289 KUHPidana tentang Perkosaan/Cabul. Kemudian Pasal 29, pasal 32, pasal 35 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal masing-masing pasal 12 tahun.(*)

    Sorot

TERKINI
Copyright © 2017 Tim Pustaka Karya Sejati - All Rights Reserved | Support by: Inspiratif.co.id