Editor :
Theresia Octa Melon – Inspiratif.co.id
![]() |
| Polsek Tampan Bekuk Dua Pelaku Utama Pencurian Mobil di Showroom |
PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol
Susanto, S.I.K., S.H., M.H., melaksanakan Press Release penangkapan pelaku
pencurian mobil. Bertempat di Mapolsek Tampan, Kamis 1 Maret 2018 sekitar pukul
10.30 Wib.
Turut hadir
Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., Wakapolsek Tampan AKP
Rudi Nababan, Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Eru Alsepa, S.I.K., M.H., dan
Panit Buser Ipda Wisnugraha.
Telah
dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka tindak pidana Curat (Pencurian
dengan Pemberatan) sebanyak 5 unit Mobil di Showroom yang terletak di Jalan
Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru.
Berdasarkan
Laporan Polisi dari pemilik Showroom tanggal (22/2/2018), Polsek Tampan
membentuk Tim Khusus di backup oleh Polda Riau berhasil mengungkap pencurian
kendaraan di salah satu showroom yang ada di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.
Barang bukti
yang diamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna Silver metalik tahun 2015,
satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik tahun 2010, satu unit mobil
Honda Jazz tahun 2005 warna merah, alat potong gunting besi, gembok serta
linggis.
Berawal pada
hari Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 16.00 Wib, saksi MZ meninggalkan Showroom
dan berhubung tidak enak badan saksi MZ tidak kembali ke Showroom untuk jaga
malam karena sakit.
Pada hari
kamis tanggal 22 februari 2018 sekira pukul 08.00 wib saksi MZ selaku penjaga
Showroom Mobil tersebut masuk untuk bekerja dan melihat Showroom sudah kosong
dan 5 unit mobil sudah hilang.
Kemudian
saksi melaporkan kepada pemilik Showroom RR (33 th). Diduga para pelaku masuk ke dalam Showroom
dengan cara merusak kunci gembok Showroom. Atas kejadian tersebut pemilik
showroom melaporkan ke Mapolsek Tampan.
Bukti rekaman
CCTV diduga pelaku datang menggunakan Mobil Xenia warna hitam BK 3898 IZ yang
diduga plat palsu. Berdasarkan Laporan Polisi tersebut dilakukan penyelidikan
setelah diketahui identitas para pelaku. Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah
Ritonga, S.H., S.I.K., memerintahkan Kanit reskrim Iptu Eru Alsepa, S.I.K.,
M.H., dan Panit Buser Ipda Wisnugraha, beserta Unit Opsnal untuk melakukan
Undercover dilapangan.
Dari hasil
penyelidikan di hari pertama berhasil mengamankan 1 unit mobil Xenia Tahun 2010
Warna Silver di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, dan juga didapati alat bukti
untuk melakukan pencurian serta diamankan juga 4 unit kendaraan sepeda motor
diduga hasil kejahatan.
Kemudian
berlanjut dilakukan penyelidikan gabungan dengan opsnal Polsek Rumbai karena
diketahui pelaku berada di perbatasan Rumbai. Hasil dari penyelidikan dapat
dilakukan penangkapan terhadap pelaku BA (25 th) dan diamankan 1 unit Honda
Jazz Tahun 2005 warna merah.
Selanjutnya
dilakukan pengembangan kembali dan dilakukan penangkapan terhadap AR (29 th)
dan diamankan mobil Xenia Tahun 2015 Warna Silver disembunyikan di daerah Jalan
Lobak Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku yang ditangkap merupakan
residivis.
Dua pelaku
lain serta dua unit mobil Xenia tahun 2010 warna Grey BM 1555 FA dan mobil
Honda Acord warna Hitam B 8286 FM, masih dalam pencarian dan pengejaran Polsek
Tampan.
Kapolresta
Pekanbaru mengatakan "Berkat info dari masyarakat, ada transaksi mobil
dengan harga yang tidak wajar, kita lakukan penyelidikan dan dapat mengamankan
tiga kendaraan roda empat, serta amankan dua pelaku utama inisial AR dan BA dan
juga diamankan J yang perannya membantu, ada dua orang lagi DPO," terang
Kombes Pol Susanto, S.I.K., S.H., M.H.
"Saat
penangkapan kita amankan Narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dalam proses
penangkapan juga ada diamankan kendaran roda dua, kita masih pendalaman apakah
ini alat untuk melakukan tindak kejahatan. Di Pelalawan yang bersangkutan
membongkar Toko handphone, kita juga sudah koordinasi dengan Polres Pelalawan. Mereka residivis
yang pernah melakukan pencurian, ini barang bukti yang membuktikan dari
petunjuk di CCTV," tambah Kapolresta Pekanbaru..
Para pelaku
dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun.
Para pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Tampan guna pemeriksaan
dan penyidikan lebih lanjut. (*)

