Sindikat Narkoba Asal Gowa Makassar Berhasil Diringkus

    05 Maret 2018 : 22:00
    Laporan : Rifan Muzaqi - Inspiratif.co.id
    Sindikat Narkoba Asal Gowa Makassar Berhasil Diringkus
    MAKASSAR - Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 12 pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu dan ganja, dari sindikit Gowa,

    Dari Sindikat polisi berhasil menangkap 12 orang,  salah satu dianatara merupaka  Seorang Wanita,  masing-masing bernama Rahmatullah (29), Sul Fahmi (25), Ahmad (22), Rasyid (27) yang diamankan di Jalan Dg. Tata Mangasa. Fuad Faqih Bahrun (29), Akbar (32), Handoko (24), Wahyu (28) dan Narda (33) yang diamankan di Hotel Marina Makassar. Endi Sastrawan (35), Fahri (26).

    “Semuanya terungkap berawal saat polisi berhasil menangkap Harki Katili pada Sabtu (3/3/2018) sore,”  ujar Kompol Diare Estetika Kasat Narkoba Polrestabes Makassar  saat menggelar pres release di Mapolrestabes Makassar, Senin 5 Maret 2018.

    Kemudian melakukan pengembagan dan berhasil mengamankan 5 orang  di Hotel Makassar Marina yakni,  Fuad Faqih Bahrun (29), Akbar (32), Handoko (24), Wahyu (28) dan Narda (33)

    “Saat diamankan terdapat barang bukti berupa 1 senjata rakitan beserta 1 peluru yang diduga milik Fuad alias Ibel. Diduga senjata tersebut akan dipersiapkan untuk melakukan perlawanan,” tambahnya.

    Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan di Jalan Syarif al qadri Batu Putih, Kota Makassar dan mengamankan Endi Sastrawan (35), Fahri (26).

    “Keduanya diamankan bersama dengan barang bukti 1 sachet plastik kecil berisi sabu-sabu berat 1 gram,”

    Kemudian tim kembali melakukan pengembangan di Jalan Dg. Tata Mangasa dan berhasil mengamankan Rahmatullah (29), Sul Fahmi (25), Ahmad (22) dan Rasyid (27).

    “Dari keseluruhan dua diantaranya merupakan seorang Bandar yakni Fuad alias Ibel dan Zulfahmi. Mereka mengaku barang tersebut didapatkan dari Salah seorang tahanan di Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

    Kemudian, tim melakukan pengembangan terhadap dua orang bandar, dan pada saat dilakukan pengembangan kedua pelaku berusaha melakukan perlawanan dan berupaya melarukan diri, Polisi terpkasa melumpuhkan kedua dengan tumah panas.

    Dari  sindikit ini polisi berhasil mengamankan 80 gram Narkotika jenis sabu dan Ganja, meraka di ancam Pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132  ayat 1, UU Ri No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan Maksimal 12 th penjara dan dengda 800 jt paling rendah dan paling banyak 8 Milyar. (*)

    Sorot

TERKINI
Copyright © 2017 Tim Pustaka Karya Sejati - All Rights Reserved | Support by: Inspiratif.co.id