Pjs Gubernur Lampung bersama Kepala Kejati Lampung, kemarin |
LAMPUNG –Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Susilo Yustinus di Ruang Abung, Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin.
“Kerjasama penanganan masalah hukum bidang Datun ini, sebagaimana dimaklumi merupakan perpanjangan kerjasama sebelumnya. Karena pada tahun 2015 yang lalu, Pemprov Lampung sudah melakukan MoU yang sama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, namun sempat terhenti akibat sesuatu dan lain hal,” ujar Pjs. Gubernur Lampung, Didik Suprayitno.
Didik mengatakan diperlukan lembaga Kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan hukum bidang Datun yang bersinggungan dengan masyarakat sebagai mediator dan atau fasilitator.
“Banyak persoalan hukum yang terkadang tidak bisa terselesaikan antara masyarakat dengan pemerintah, khususnya Pemprov Lampung,” katanya.
“Banyak persoalan hukum yang terkadang tidak bisa terselesaikan antara masyarakat dengan pemerintah, khususnya Pemprov Lampung,” katanya.
Didik menjelaskan dengan penandatanganan MoU itu, berarti dunia usaha dan masyarakat serta Pemprov Lampung bisa mendapatkan suatu kepastian hukum, sehingga apa yang menjadi target pembangunan ke depan dapat berjalan dengan baik.
“Selain itu, saya berharap Kejaksaan tidak hanya menangani masalah pidana saja. Akan tetapi, masalah hukum bidang Datun juga tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
“Selain itu, saya berharap Kejaksaan tidak hanya menangani masalah pidana saja. Akan tetapi, masalah hukum bidang Datun juga tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Menurut Didik, selama ini pihak Kejaksaan sudah melakukan kerjasama dengan sejumlah instansi ataupun lembaga pemerintah dan non pemerintah di Lampung. “Saya berkeyakinan, pihak Kejaksaan Tunggi Lampung mampu berbuat maksimal dan terbaik untuk masyarakat sesuai empat fungsi Kejaksaan, yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum,” ucapnya.
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, kata Didik, Pemprov Lampung memandang perlu menjalin kerjasama dengan semua pihak, termasuk dengan Kejaksaan.
“Sebab, manakala Pemprov Lampung mengalami permasalahan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, maka penanganannya dilakukan secara bersama dengan Kejaksaan nggi Lampung. Atas dasar itu, maka untuk landasan dan pedoman bagi Pemprov maupun Kejaksaan Tinggi dalam pelaksanannya perlu menjalin kesepakatan bersama,” katanya.
Khusus kepada seluruh SKPD Pemprov Lampung, ucap Didik, yang membutuhkan bantuan hukum, pertimbangan hukum atas permasalahan hukum yang ada di Satker maupun tindakan lain di bidang Datun dari Kejaksaan Tinggi Lampung, maka kesepakatan itu bisa dioptimalkan.
“Saya minta kesepakatan bersama yang ditandatangani ini dapat dimanfaatkan secara optimal. Sebaliknya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, kami berharap bilamana Pemprov Lampung memerlukan bantuan dalam menghadapi permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, penyelesaiannya dapat dilakukan secara bersama-sama sesuai ketentuan yang tertuang kita sepakati bersama,” katanya.
Pjs. Gubernur juga menyebutkan mekanisme menyangkut kerjasama dengan Kejati tersebut, yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku yakni pertama bahwa pihak yang memerlukan bantuan, dalam hal ini Pemerintah Daerah terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan secara tertulis kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Jika permohonan yang diinginkan adalah pemberian bantuan hukum, maka perlu menyebutkan secara rinci bantuan hukum atas permasalahan hukum apa yang akan diselesaikan,” ujarnya.
Dalam hal permohonan disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, kata Didik, maka akan diterbitkan surat kuasa khusus untuk menangani masalah hukum dimaksud. Lalu, berdasarkan surat kuasa khusus, maka pemberian bantuan hukum atau tindakan hukum lainnya baru dapat diselesaikan.
Dalam proses penyelesaian permasalahan hukum, maka sepakat memberikan memberikan informasi dan data serta berkoordinasi guna memberikan langkah yang dlperlukan dalam penyelesaian masalah hukum.
“Bilamana proses penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi mengalami kendala, maka dapat mengundang Narasumber yang berkompeten yang terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai upaya mempercepat proses penyelesaian permasalahan hukum dimaksud,” kata Didik. (*)