Pemkab Lampung Utara Raih WTP Berturut-turut Tiga Kali
17 Juni 2018 : 07:07
Pemkab Lampung Utara saat menerima WTP dari BPK RI
Lampung Utara – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017, kembali diraih Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Utara. Predikat kali di raih Kabupaten tertua
di Provinsi Lampung secara beruntun selama kurun waktu tahun.
Diketahui, Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas
laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dilakukan di kantor
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung, di Bandarlampung,
Senin 28 Mei 2018 lalu.
Predikat WTP sendiri diterima langsung oleh Sekretaris Kabupaten
Lampura Drs.H.Samsir M.M., dan diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan
Lampung Sunarto S.E. Hal ini menyusul atas predikat WTP untuk laporan
keuangan pada tahun 2015 dan 2016.
“Alhamdulillah, untuk ketiga kalinya yang secara beruntun, Pemkab
Lampura kembali diberikan predikat WT?P,” Jelas Desyadi Pelaksana Tugas
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara, kepada
Awak Media.
Diuraikan Desyadi, dengan diberikannya predikat WTP ini, menyimpulkan
bahwa Pemkab Lampura Utara telah membuktikan bila penyusunan LKPD
Lampura tahun 2017 telah sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan
oleh pemerintah.
Predikat WTP ini pula, diberikan karena Pemerintah Lampung Utara
dianggap telah patuh terhadap peraturan Perundang-undangan, yan
selanjutnya dapat dipertanggung jawabkan.
“Laporan keuangan Pemkab dianggap oleh BPK telah memenuhi prinsip
transparan, akuntabel atau dapat dipertanggung jawabkan. Inilah alasan
mengapa Pemkab kembali meraih predikat WTP itu tahun ini,” jelasnya.
Masih kata dia, diraihnya WTP ini merupakan wujud nyata kinerja,
komitmen, semangat kerja sama, dan kerja Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta semua pihak
terkait. Dengan harapan dapat dipertahankan.
“Semoga dengan kembali diraihnya predikat WTP ini, pengelolaan
keuangan Lampura dapat semakin baik sehingga mampu meningkatkan
kesejahteraan rakyat,”kata dia.
Opini WTP ini merupakan predikat tertinggi dari BPK terkait LHP dari LKPD setiap pemda/instansi.
Sekedar diketahui, terdapat beberapa opini WTP yang diberikan BPK,
antaranya, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion), Wajar
Dengan Pengecualian (WDP/Qualified opinion), Tidak Memberikan Pendapat
(TMT/Disclaimer opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse opinion). Secara
keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar dan sesuai,
dengan pengertian bila WTP diberikan bahwa sistem pengendalian internal
memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan
keuangan. (ADV)