RILIS CURANMOR - Polres Tuba saat merilis pelaku curanmor
TUBA – Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Jitu
Selatan berhasil menangkap RA (24), yang merupakan pelaku Curanmor
(pencurian kendaraan bermotor) di Kecamatan Rawa Jitu Timur.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan AKP Agus Priono mewakili Kapolres Tulang
Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap
Polsek Rawa Jitu Selatan pada Rabu, 13 Juni 2018, sekitar pukul 16.00
WIB di jembatan Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Timur,”RA yang
berprofesi motoris klotok, merupakan warga Desa Veteran, Kecamatan
Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah,”ungkap AKP Agus.
AKP Agus juga menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan
laporan dari korban Budi Utomo (34), yang berprofesi sebagai petambak,
warga Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten
Tulang Bawang,”Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 114 / VI /
2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu, tanggal 13 Juni 2016. Kerugian
Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah BE 4280 YU, yang ditaksir seharga
Rp. 8 Juta 500 Ribu,”tanbahnya.
AKP Agus juga menjelaskan, pelaku RA mengambil sepeda motor milik
korban pada Minggu, 10 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 WIB yang sedang
terparkir di depan rumah korban, korban baru mengetahui kalau sepeda
motor miliknya telah hilang sekira pukul 03.00 WIB saat bangun tidur
untuk makan sahur.
“Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Rawa Jitu
Selatan, pada Rabu, 13 juni, karena melihat sepeda motor miliknya
dipakai oleh pelaku, anggota kami yang mendapatkan laporan dari korban
langsung mencari pelaku, dan pelaku berhasil ditangkap saat sedang
melintas diatas jembatan Kampung Wono Agung, selanjutnya pelaku beserta
barang bukti dibawa ke Polsek Rawa Jitu Selatan,”paparnya.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dalam perkara ini berupa
Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah BE 4280 YU berikut STNK dan kunci
kontaknya,”Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan
dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,”tutup AKP Agus. (*)